Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Wisata Alam Posong, Semua Gunung Terlihat dalam Satu Frame
Kartu by.U, kartu digital pertama Indonesia
Xiaomi Redmi Cepat rusak?
Tips diet mudah, turun 8kg 2 bulan!
Cara mengembalikan foto yang terhapus

Pencatatan Perkawinan di Indonesia menurut Hukum Islam

Catatan pernikahan di Indonesia

BOODS.ID - Artikel ini merupakan bagian ke-4 dari artikel utama yang berjudul Bagaimana Aturan Perkawinan dalam Hukum Islam? Silakan baca bagian lainnya agar dapat memahami secara keseluruhan.

Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam

Pada Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan agar terjaminnya ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, maka setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut menurut ayat 1 dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954.

Menurut Kompilasi Hukum Islam, perkawinan yang tidak dicatat dan dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak memiliki kekuatan hukum. Pasal tersebut dikuatkan lagi dengan pasal 7 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Sehingga dapat dikatakan bahwa, pencatatan perkawinan merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang melangsungkan perkawinan.

Pernikaha yang tidak tercatat oleh Pegawai Pencatat Nikah maka status anak yang dilahirkan dalam pernikahan tersebut tidak bisa memiliki kekuatan hukum menurut Undang-Undang. Misalnya tidak mendapatkan hak-haknya dalam Perdata seperti pencatatan KTP, Kartu keluarga dan Program-program pemerintah lainnya. Selain tidak bisa mendapatkan surat-surat legalitas, saat terjadi pembagian waris dan terjadi permasalahan maka anak tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk mempertahankan hak warisnya.


Usia Minimal yang diperbolehkan Menikah

Ketentuan usia minimal yang diperbolehkan nikah yaitu usia 19 tahun bagi laki-laki dan usia 16 tahun bagi wanita (Pasal 15 ayat (1) Kompilasi Hukim Islam) serta kedua calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua masing-masing karena dianggap belum mandiri secara hukum (Pasal 15 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam). Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan bila pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. 

Pembatasan umur pernikahan dalam Kompilasi Hukum Islam dimaksudkan agar tujuan dari pernikahan dapat tercapai. Tujuan yang dimaskud adalah menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Usia pasangan adalah hal yang krusial, dengan kedewasaan calon mempelai maka diharapkan dapat membina keluarga yang harmonis karena pola pikirnya yang sudah dewasa. Calon mempelai yang berusia muda atau anak-anak lebih rentan terhadap perceraian, pasalnya pola pikirnya masih anak-anak. Mereka belu mmampu untuk menghadapi masalah rumah tangga yang rumit dan pelik setelah pernikahan.


Harta Bersama dalam Perkawinan

Pasal 85 sampai 97 dalam Kompilasi Hukum Islam  tidak menyebutkan mengenai proses terjadinya harta bersama, seperti yang diatur pasal 35 Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974. Akan tetapi, pasal 1 huruf f menjelaskan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama-sama (suami isteri) selama dalam ikatan pernikahan dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

Konsep harta bersama dalam perkawinan merupakan produk hukum Adat yang tereduksi dari nilai-nilai kearifan lokal sebagai bentuk keseimbangan hak antara suami isteri dalam kehidupan perkawinan. Pasal-pasal selanjutnya dari kompilasi memberikan pengaturan cukup rinci mengenai masalah harta bersama ini, yang diperoleh selama perkawinan, oleh karenanya, dimiliki secara bersama oleh keduanya.


Itulah, Pencatantan pernikahan di Indonesia dan syarat usia calon mempelai yang harus di perhatikan sebelum menikah. Yuk lebih bijak lagi sebelum memutuskan untuk menikah, apakah kita sudah mampu secara Psikis ataupun secara materi, karena menikah menyatukan dua pemikiran yang berbeda dalam satu langkah. Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "Pencatatan Perkawinan di Indonesia menurut Hukum Islam"