Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Wisata Alam Posong, Semua Gunung Terlihat dalam Satu Frame
Kartu by.U, kartu digital pertama Indonesia
Xiaomi Redmi Cepat rusak?
Tips diet mudah, turun 8kg 2 bulan!
Cara mengembalikan foto yang terhapus

Bagaimana Aturan Perkawinan Menurut Hukum Islam?

 

Hukum pernikahan Islam

BOODS.ID - Berlakunya hukum Islam di Indonesia berawal dari masuknya agama Islam di Indonesia. Setelah masuknya Islam ke Indonesia hukum Islam telah di jalankan atau dilaksanakan oleh para pemeluk agama Islam di Nusantara. Eksistensi hukum Islam yang hidup di kalangan masyarakat merupakan salah adopsi dari Hukum adat yang berlaku di Indonesia.

Dalam hukum Islam di Indonesia terdapat kukum perkawinan yang mengatur tentang tatacara dan aturan yang terkait dengan perkawinan menurut agama Islam. Sebagai masyarakat yang tinggal di Indonesia, kita menganggap bahwa pernikahan merupakan satu hal yang wajib dilakukan, terlebih untuk seorang muslim. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan pernikahan dalam hukum Islam yang dapat menentukan sah atau tidak-nya pernikahan dalam Islam.

Untuk mengetahui bagaimana peraturan pernikahan dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan seperti apa ekstensi Hukum Islam di Indonesia, penulis bermaksud untuk membahas hal tersebut dalam 4 bagian pembahasan ini.

Berikut ini adalah pembahasan dalam artikel:

1. Apa yang dimaksud dengan Hukum Islam, dan bagaimana ekstensi Hukum Islam di Indonesia?

2. Bagaimana hukum perkawinan di Indonesia, dan apa perbedaan antara hukum perkawinan Islam dan UU No. 1 tahun 1974?

3. Bagaimana prinsip-prinsip perkawinan menurut hukum perdata Islam di Indonesia?

   - Bagaimana perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam?

   - Seperti apa perspektif kompilasi hukum islam tentang syarat dan rukun perkawinan?

4. Bagaimana pengaturan pencatatan perkawinan menurut Hukum Islam?

   - Berapa usia minimal yang diperbolehkan menikah?

   - Bagaimana pengaturan harta bersama dalam perkawinan?


Tujuan pembahasan ini bertujuan untuk memahami lebih jauh tentang perkawinan menurut persdektif hukum Islam di Indonesia. Selain itu untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan perumusan masalah diatas yang telah penulis susun. Silakan baca bagian-bagian diatas agar dapat memahami pembahasan ini secara keseluruhan.

Eksistensi hukum Islam di Indonesia sudah ada sejak negara ini belum merdeka, keberadaan Hukum Islam di Indonesia awalnya merupakan bagian dari hukum adat dikarenakan merupakan bagian kehidupan sosial masyarakat. Kontribusi Hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional telah memiliki kekuatan normatif dan kehadirannya semakin memperkuat wibawa Hukum Islam di Indonesia.

Sahnya suatu Perkawinan menurut perspektif Hukum Islam adalah pernikahan yang dilakukan menurut tata cara yang sesuai dengan ketentuan agama dalam hal ini yaitu agama Islam, telah dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam bahwasanya tidak Kompilasi Hukum Islam hadir untuk mempertegas atau menjadi dasar bagi keperdataan Islam di Indonesia, sedangkan fiqh merupakan suatu sumber hukum dimana Kompilasi Hukum Islam terbentuk.

Pada perjalanannya hukum Islam mengalami banyak perkembangan. Dan dalam perkembangan ini, masih banyak peluang hukum Islam yang masuk dalam perundang-undangan di Indonesia. Saat ini telah nampak fenomena perkembangan yang positif dalam penerimaan masyarakat, elit penguasa, dan legislatif terhadap kehendak legislasi hukum Islam.


Sumber :

Abdul Rohman Ghozali, 2008,  Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group  

Ahmad Azhar Basyir, 1977. Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta : UI Press

Endang Sumiarni, 2004, Kedudukan Suami Istri dalam Hukum Perkawinan. Yogyakarta: Wonderful Publishing Company 

H.M. Rasjidi, 1980. Keutamaan Hukum Islam, Jakarta : Bulan Bintang

Dahlan, Abdul Azis. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 3, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve

Rofiq, Ahmad. 2000.Hukum Islam di Indonesia,  Jakarta: Raja Grafindo Persada

Op.ct. Joseph Schacht, 1964 "An Introduction to Islamic Law", (Oxford: University Press), h. 1

Undang-Undang Republik Indonesia, 2007.  No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara 

Posting Komentar untuk "Bagaimana Aturan Perkawinan Menurut Hukum Islam?"