Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Wisata Alam Posong, Semua Gunung Terlihat dalam Satu Frame
Kartu by.U, kartu digital pertama Indonesia
Xiaomi Redmi Cepat rusak?
Tips diet mudah, turun 8kg 2 bulan!
Cara mengembalikan foto yang terhapus

Hukum Perkawinan di Indonesia dan Hukum Perkawinan menurut Islam

 

Hukum Perkawinan di Indonesia

BOODS.ID - Artikel ini merupakan bagian ke-2 dari artikel utama yang berjudul Bagaimana Aturan Perkawinan dalam Hukum Islam? Silakan baca bagian lainnya agar dapat memahami secara keseluruhan.

Hukum Perkawinan di Indonesia

Proses penggabungan hukum Islam di Indonesia sudah ada sejak masa penjajahan namun status hukumnya masih berada di bawah dominasi hukum adat, namun setelah munculnya Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka hukum Islam menjadi sumber hukum langsung tanpa harus melalui hukum adat lagi. Rancangan Undang-Undang Perkawinan ini menjadi pintu membuka masuknya hukum Islam lainnya berlaku di Indonesia .

PP No.9/1979 dan PP No.10/1983 yang mengatur secara khusus perkara-perkara perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ABRI. Selanjutnya muncul lagi UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama yang sebenarnya tuntutan dari UU No.14/1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mengakui adanya empat peradilan di Indonesia yaitu Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara memiliki kedudukan yang sama dan berwenang secara mandiri mengadili perkara-perkara yang menjadi kompetensinya. Pada akhirnya keluarlah Instruksi Presiden RI (Inpres No.1/1991) tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) di bidang hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.


Hukum Perkawinan Islam dan UU No. 1 Tahun 1974

Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal (1) tentang perkawinan, di sebutkan bahwa Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Sementara menurut Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Sebagaimana kita ketahui ijtihad dalam hukum Islam merupakan urutan ketiga dari sumber hukum Islam yaitu setelah Al-Qur'an dan Sunnah, dari sinilah kita dapat mengetahui hubungan antara hukum perkawinan Islam dengan UU No. 1 Tahun 1974 pada hukum Islam terdapat dua bidang yang harus diperhatikan yaitu ibadat dan muamalat. Bidang Ibadat adalah pengaturan mengenai hubungan antara manusia dengan Tuhan. Sedangkan bidang mu'amalat adalah berkenaan dengan hubungan dalam kehidupan kemasyarakatan mencakup aspek hukum, sosial, politik, ekonomi, budaya, serta hubungan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. SDari kedua macam bidang tersebut, perlu diketahui bidang mana yang memungkinkan orang berijtihad dan bidang mana yang tidak.

Dalam Al-Qur'an telah di tentukan tidak kurang dari 70 ketentuan yang bersifat imperatif di bidang hukum kekeluargaan, limitatif dan sebagian besar adalah prinsip-prinsip dasar. Oleh karena itu diperlukan pemikiran manusia untuk mengatur bagaimana penerapan dari prinsip-prinsip dasar tersebut. Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terkandung prinsip-prinsip hukum perkawinan Islam dan bagaimana aplikasi (penerapan) prinsip-prinsip tersebut yang merupakan suatu hasil ijtihad dari bangsa Indonesia. Ijtihad tersebut diwakili oleh para ulama dan sarjana-sarjana Islam yang duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketika RUU No. 1 Tahun 1974 dibicarakan dalam forum DPR.

Posting Komentar untuk "Hukum Perkawinan di Indonesia dan Hukum Perkawinan menurut Islam "