Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Wisata Alam Posong, Semua Gunung Terlihat dalam Satu Frame
Kartu by.U, kartu digital pertama Indonesia
Xiaomi Redmi Cepat rusak?
Tips diet mudah, turun 8kg 2 bulan!
Cara mengembalikan foto yang terhapus

Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

 

jenis PHK

BOODS.ID - Artikel ini merupakan bagian ke-3 dari artikel yang membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), silakan baca bagian-bagian lainnya untuk memahami secara menyeluruh.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdapat 2 tipe, yaitu Pemutusan Hubungan Kerja sementara dan Pemutusan Hubungan Kerja permanen.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sementara

Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sementara, terdapat dua tipe yaitu sementara tidak bekerja dan pemberhentian sementara.

Sementara tidak bekerja

Sementara tidak bekerja umumnya karena keinginan pekerja itu sendiri. Terkadang karyawan perlu untuk meninggalkan pekerjaan mereka sementara. Alasan yang mendasarinya bermacam-macam, misalnya karena alasan kesehatan, keluarga, melanjutkan pendidikan, rekreasi dan lain sebagainya. Keadaan ini disebut juga dengan cuti, baik itu cuti pendek ataupun cuti panjang, namun karyawan tersebut masih memiliki ikatan dengan perusahaan dan memiliki aturan masing-masing dan karyawan tersebut dapat bekerja kembali suatu saat.

Pemberhentian sementara

Berbeda dengan sementara tidak bekerja, pemberhentian sementara memiliki alasan internal perusahaan, misalnya karena alasan ekonomi dan bisnis, kondisi moneter dan krisis ekonomi yang menyebabkan perusahaan mengalami chaos atau karena siklus bisnis. Pemberhentian sementara dapat meminimumkan di beberapa perusahaan melalui perencanaan sumber daya manusia yang hati-hati dan teliti. Sebagai contoh pada saat pandemi Covid-19 merebak, banyak perusahaan yang "merumahkan" karyawannya karena tidak mampu membayar upah lantaran penjualan menurun. Namun setelah pandemi itu berlalu dan kondisi perekonomian Indonesia membaik pekerja yang diberhentikan sementara sudah mulai bekerja kembali.


Pemutusan Hubungan Kerja Permanen

Dalam PHK permanen ada tiga jenis yaitu atrisi, terminasi dan kematian.

Atrisi

Atrisi atau pemberhentian tetap seseorang dari perusahaan secara tetap karena alasan pengunduran diri, pensiun, atau meninggal. Fenomena ini diawali oleh pekerja secara individual, bukan oleh perusahaan. Dalam perencanaan sumber daya manusia, perusahaan lebih menekannkan pada atrisi daripada pemberhentian sementara karena proses perencanaan ini mencoba memproyeksikan kebutuhan karyawan di masa depan.

Terminasi

Terminasi merupakan istilah luas yang mencakup perpisahan permanen pekerja dari perusahaan karena alasan tertentu. Biasanya istilah ini mengandung arti orang yang dipecat dari perusahaan karena faktor kedisiplinan. Ketika orang dipecat karena alasan bisnis dan ekonomi. Untuk mengurangi terminasi karena kinerja pekerja yang buruk maka pelatihan dan pengembangan pekerja merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh karena dapat mengajari pekerja bagaimana dapat bekerja dengan sukses.

Kematian

Kematian adalah perpisahan antara raga dengan nyawa  makhluk hidup. Kematian seseorang yang berstaatus pekerja secara langsung akan memutus kontrak atau perjanjian kerja, serta berakhir pula hak dan kewajiban kedua belah pihak. Apabila kematian karena kecelakaan kerja, maka perusahaan berkewajiban memberikan kompensasi kepada ahli waris pekerja yang bersangkutan.


Kategori Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK atas kehendak sendiri (voluntary turn over)

Hal ini terjadi jika karyawan yang memutuskan untuk berhenti dengan alasan pribadi atau dalam dunia kerja disebut dengan resign. Banyak alasan yang menyebabkan pekerja memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Alasan bisa dari diri sendiri atau bisa dari lingkungan kerja. Alasan pribadi misalnya, ingin melanjutkan pendidikan, alasan keluarga, kesehatan dan alasan pribadi lainnya. Alasan lingkungan kerja misalnya, tempat kerja yang sudah tidak kondusif, upah yang diterima tidak sesuai dengan resiko pekerjaan, dll

Pemberhentian Karyawan

Pemberhentian ini dilakukan oleh perusahaan atau pengusaha karena habis masa kontrak atau karena tidak dibutuhkan lagi oleh organisasi (Lay Off), namun tidak dilakukan secara sepihak. Dalam pemberhentian ini kedua belah pihak memahami perjanjian kerja yang sudah disepakati di awal, bahwa pengusaha/perusahaan berhak untuk tidak melanjutkan atau memperpanjang kontrak kerja.

Pensiun

Pemberhentian karena sudah mencapai umur pensiun (Retirement). Pekerja dapat pensiun saat memasuki 65 tahun.

Pemecatan

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan atas kehendak pengusaha atau perusahaan. Dalam hal ini pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerja mungkin disebabkan adanya pengurangan aktivitas atau kelalaian pegawai atau pelanggaran disiplin yang dilakukan pekerja. Biasanya peraturan ini tertulis dalam surat perjanjian kerja mana kala pekerja lalai dari tanggungjawab yang sudah diamanahkan oleh perusahaan.


Posting Komentar untuk "Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)"