Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Wisata Alam Posong, Semua Gunung Terlihat dalam Satu Frame
Kartu by.U, kartu digital pertama Indonesia
Xiaomi Redmi Cepat rusak?
Tips diet mudah, turun 8kg 2 bulan!
Cara mengembalikan foto yang terhapus

Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK? Bagaimana Aturannya?

 

dampak PHK

BOODS.ID - Sering kita mendengar mengenai karyawan, dimana karyawan adalah anggota dari sebuah organisasi perusahaan/lembaga yang bekerja dalam mencapai tujuan tertentu. Ada yang bekerja di organisasi pemerintah dan ada pula yang bekerja di organisasi swasta (perusahaan swasta). Bagi mereka yang bekerja di lembaga kepemerintahan biasa kita sebut sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) yang mereka bekerja untuk Negara, di gaji oleh Negara dan diatur pula oleh aturan pemerintah.

Kemudian ada yang bekerja di lembaga swasta dimana mereka di pekerjakan oleh perusahaan, di gaji oleh perusahaan, namun mereka di atur oleh perusahaan dan juga oleh pemerintah. Setiap organisasi perusahaan memiliki aturan dan budaya perusahaan sendiri-sendiri. Peraturan yang dibuat perusahaan tersebut bertujuan untuk  menciptakan ekosistem perusahaan yang handal. Namun terkadang aturan-aturan yang dibuat perusahaan tidak memperhatikan pekerjanya, maka dari itu Pemerintah dalam hal ini Legislatif (DPR RI) ataupun Eksekutif (Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan) membuat  Undang-undang untuk melindungi hak-hak pekerja. 

Pekerja sangat di butuhkan dalam organisasi perusahaan dan pekerja juga membutuhkan perusahaan. Dalam mencapai tujuannya perusahaan sangat bergantung kepada yang namanya karyawan. Namun pekerja juga tidak akan pernah lepas dari yang namanya PHK, karena itu adalah hal yang sudah pasti ada di dunia kerja.

Di Indonesia sendiri Pemutusan hubungan kerja ini di atur dalam undang-undang ketenagakerjaan yaitu dalam UU RI No.13 Tahun 2003, dimana disini di jelaskan aturan-aturan mengenai pemutusan hubungan kerja. Undang-undang mengenai PHK juga sudah diperbaharui dalam Undang-undang cipta kerja. Jika UU Cipta Kerja sudah di sahkan maka akan menggantikan UU No. 13 Tahun 2003 tersebut. Dalam UU Cipta Kerja ada beberapa aturan yang di hapus dan di ubah, tapi ada juga pasal-pasal yang masih di pertahankan.

Mengenai PHK, hingga saat ini sebagian besar orang memiliki pandangan yang negatif terhadap PHK karena di anggap sebagai bentuk pemecatan. Padahal PHK sendiri merupakan salah satu proses dari sebuah keberlangsungan perusahaan. Maka dari itu, pemutusan hubungan kerja menjadi hal yang biasa terjadi di lingkungan pengusaha. Ada banyak faktor yang mempengaruhi keputusan perusahaan atau pengusaha dalam memilih untuk melakukan PHK terhadap para pekerjanya. Sebagai contoh yang kita temukan akhir-akhir ini, tepatnya setelah munculnya gelombang Covid 19 di Indonesia dan seluruh dunia. Banyak perusahaan yang kesulitan keuangan sehingga akhirnya menutup usaha secara permanen atau mengurangi jumlah karyawan.

Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK)  merupakan dinamika dalam sebuah organisasi perusahaan. Jika ada pandangan negatif tentang PHK maka hal tersebut kurang tepat, karena PHK merupakan proses yang akan dialami semua karyawan, misalnya karena usia pensiun atau kematian. Maka dari itu pemutusan hubungan kerja dibagi kedalam dua bagian yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sementara dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Permanen. Pemutusan Hubungan Kerja permanen dapat disebabkan 4 hal yaitu keinginan sendiri (resign), habis kontrak, pensiun, dan kehendak perusahaan

Setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan tidak langsung lepas tangan, namun masih ada kewajiban yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan yaitu berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Dimana pemberian uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja disesuaikan dengan seberapa lama karyawan itu bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Lebih jelasnya akan dibahas dalam artikel ini yang dibagi dalam beberapa bagian. Silakan baca bagian demi bagian untuk memahami artikel ini secara menyeluruh.

Apa definisi PHK dan bagaimana ketentuan PHK?

Apa fungsi dan tujuan PHK?

Jenis-jenis PHK?

Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beserta Kompensasinya.


Semoga Bermanfaat!

Posting Komentar untuk "Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK? Bagaimana Aturannya?"