Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Wisata Alam Posong, Semua Gunung Terlihat dalam Satu Frame
Kartu by.U, kartu digital pertama Indonesia
Xiaomi Redmi Cepat rusak?
Tips diet mudah, turun 8kg 2 bulan!
Cara mengembalikan foto yang terhapus

Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beserta Kompensasinya

prosedur PHK


BOODS.ID - Artikel ini merupakan bagian ke-4 dari artikel yang membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), silakan baca bagian-bagian lainnya untuk memahami secara menyeluruh.

Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusaha/perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Namun terkadang pemberhentian terjadi akibat konflik yang tak terselesaikan maka pemberhentian secara terpaksa harus sesuai dengan prosedur.

Prosedur PHK

1. Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.

2. Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.

3. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D.

4. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P.

5. Pemutusan hubungan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.

Menurut Mutiara S. Panggabean Proses Pemutusan hubungan kerja (PHK), jika sudah tidak dapat dihindari maka cara yang diatur telah diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1964. Perusahaan yang hendak memutuskan hubungan kerja (PHK) harus mendapatkan izin dari P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah) dan jika ingin memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari sembilan karyawan maka harus medapatkan izin dari P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) selama izin tersebut belum didapatkan maka perusahaan tidak bolehmelakukan PHK dengan karyawan dan harus menjalankan kewajibannya.

Sebelum melakukan pemberhentian hubungan kerja, perusahaan/pengusaha harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi dengan cara mengurangi shift kerja, menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mempercepat pensiun, meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara.


Kompensasi PHK

Saat terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima pegawai. Uang Pesangon, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya. Berikut ini ketentuan Uang Pesangan, Uang Penghargaan, dan Uang Penggantian Hak berdasarkan Pasal 156 Undang-undang Cipta Kerja.

Perhitungan Uang Pesangon (UP) berdasarkan Masa Kerja.

• Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah.

• Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 (dua) bulan upah.

• Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah.

• Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 (empat) bulan upah.

• Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 (lima) bulan upah.

• Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 (enam) bulan upah.

• Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

• Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 (delapan) bulan upah.

• Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.


Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) berdasarkan Masa Kerja.

• Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 (dua) bulan upah.

• Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 (tiga) bulan upah.

• Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 (empat) bulan upah.

• Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 (lima) bulan upah.

• Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, 6 (enam) bulan upah.

• Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

• Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, 8 (delapan) bulan upah.

• Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.


Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima (UPH).

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.

3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


Itulah prosedur yang harus di lakukan oleh pengusahan/perusahaan saat melakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) dan perusahaan berkewajiban memberikan hak-hak pekerja berupan kompensasi berupa uang pesangaon dan uang penghargaan sesuai dengan masa kerjanya. Semoga Bermanfaat!

Posting Komentar untuk "Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beserta Kompensasinya"