Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Wisata Alam Posong, Semua Gunung Terlihat dalam Satu Frame
Kartu by.U, kartu digital pertama Indonesia
Xiaomi Redmi Cepat rusak?
Tips diet mudah, turun 8kg 2 bulan!
Cara mengembalikan foto yang terhapus

Prinsip-prinsip Perkawinan Menurut Hukum Perdata Islam di Indonesia

 

Prinsip pernikahan

BOODS.ID - Artikel ini merupakan bagian ke-3 dari artikel utama yang berjudul Bagaimana Aturan Perkawinan dalam Hukum Islam? Silakan baca bagian lainnya agar dapat memahami secara keseluruhan.

Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam

Menurut Ahmad Azhar Basyir Perkawinan dalam Agama islam disebut dengan nikah yang pelaksanaannya melakukan suatu akad untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasah kasih sayang dan ketentraman dengan tatacara yang di ridhoi oleh Tuhan

Pengertian perkawinan sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 2 menyatakan “ Perkawinan menurut hukum Islam adalah Pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah . Berkenaan dengan tujuan perkawinan dimuat pada pasal 3 yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah ".


Prinsip-prinsip Perkawinan Menurut Hukum Perdata Islam di Indonesia

Musdah Mulia menjelaskan bahwa prinsip-prinsip perkawinan ada empat yang didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an yakni :

1. Prinsip kebebasan dalam memilih jodoh.

2. Prinsip mawaddah wa rahmah sedangkan perkawinan manusia bertujuan untuk mencapai ridha Allah disamping tujuan yang bersifat biologis juga membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang

3. Prinsip saling melengkapi dan saling melindungi

4. Prinsip mu’asarah bi al-ma’ruf pesan utaman dari prinsip ini merupakan pengayoman dan penghargaan kepada wanita.


Asas / Prinsip perkawinan menurut UU No. 1/1974

1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal

2. Sahnya perkawinan sangant tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing

3. Asas monogami

4. Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya

5. Mempersulit terjadinya perceraian

6. Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang.


Perspektif Kompilasi Hukum Islam tentang syarat dan Rukun Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam mengikuti sistematika fiqh yang mengaitkan rukun dan syarat. Seperti terdapat dalam pasal 14. Kendatipun kompilasi hukum Islam menjelaskan lima rukun perkawinan sebagaimana fiqh, pada uraian persyaratannya kompilasi hukum islam mengikuti UUP yang melihat syarat hanya berkenaan dengan persetujuan kedua calon mempelai dan batasan umur. Pada pasal berikutnya membahas :

1. Kompilasi Hukum Islam Pasal 14 mengatur bahwa untuk melaksanakan perkawinan di butuhkan calon suami, calon istri wali nikah, dua saksi serta ijab dan qabul.


2. Kompilasi Hukum Islam Pasal 19 dibahas tentang wali nikah.

Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.


3. Kompilasi Hukum Islam pasal 20

a. Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, akil dan baligh.

b. Wali nikah terdiri dari Wali nasab dan Wali hakim.


4. Kompilasi Hukum Islam Pasal 21

Membahas empat kelompok wali nasab yang pembahasannya sama dengan fiqh Islam yakni

a. kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas

b. kelompok kerabat saudara laki-laki kandung, seayah dan keturunan laki-laki mereka.

c. kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.

d. kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.


5. Kompilasi Hukum Islam Pasal 23

Menyangkut tentang wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirinya, tidak diketahui tempat tinggalnya (ghaib), atau enggan (‘adhal). Sedangkan untuk  wali ‘adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.


6. Pasal 24 membahas tentang saksi

Pada pasal ini Kompilasi Hukum Islam masih senada dengan apa yang berkembang dalam fiqh. Pada bagian ke-empat pasal 24 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa saksi nikah merupakan rukun nikah dan setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi.


7. Pasal 27 tentang akad nikah

Ijab dan kabul dilakukan antara wali dan calon mempelai pria yang dilakukan dengan jelas beruntun dan tidak berselang waktu. Kompilasi Hukum Islam mengikuti skema fiqh, tidak mengikuti UU No. 1/1974 yang hanya membahas persyaratan perkawinan menyangkut kedua calon mempelai.


8. Pasal 30 tentang Mahar

Mahar yang di berikan oleh calon mempelai pria berdasarkan kesepakatan kedua mempelai, diberikan langsung kepada mempelai wanita, dan pada saat itu juga menjadi hak pribadi mempelai wanita. Besaran mahar tidak diatur, tergantung kepada kemampuan mempelai pria atas kesepakatan kedua mempelai.

Posting Komentar untuk "Prinsip-prinsip Perkawinan Menurut Hukum Perdata Islam di Indonesia"