Pengertian Hukum Islam dan Eksistensinya di Indonesia
BOODS.ID - Artikel ini merupakan bagian ke-1 dari artikel utama yang berjudul Bagaimana Aturan Perkawinan dalam Hukum Islam? Silakan baca bagian lainnya agar dapat memahami secara keseluruhan.
Pengertian Hukum Islam
Kata "Hukum Islam" sama sekali tidak tertulis dalam Al-Qur'an dan literatur hukum dalam Islam seperti hadits maupun ijma'. Yang ada dalam al-Qur'an hanyalah syari'ah, fiqh, hukum Allah dan yang seakar dengannya. Kata-kata hukum Islam merupakan terjemahan dari "Islamic Law" yang terdapat dalam literatur Barat. Dalam penjelasan tentang hukum Islam berdasarkan literatur barat, hukum Islam merupakan keseluruhan kitab Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya. Dari definisi tersebut dapat di pahami bahwa arti hukum Islam lebih dekat dengan pengertian syariah. Sedangkan syariah sendiri bermakna 'hukum' dalam Bahasa Indonesia.
Apabila hukum dikaitkan dengan Islam, maka hukum Islam berarti peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
Hukum Islam sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari agama Islam, merupakan hukum Tuhan yang bersifat komprehensif dan universal. Unsur fleksibilitas yang melekat pada Hukum Islam menjadikannya tidak lekang oleh zaman atau perbedaan tempat melalui ijtihad hukum Islam yang dapat diimplementasikan ke semua aspek kehidupan manusia.
Hukum Islam melingkupi seluruh aspek kehidupan manusia di dunia, yang bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan di dunia, maupun untuk mencari kebahagiaan di akhirat. Diantara hukum tersebut ada yang tidak mengandung sanksi, hanya tuntutan untuk mematuhinya saja. Dan hukum yang lainnya mengandung sanksi yang dirasakan di dunia ini layaknya sanksi hukum pada umumnya. Sanksi yang tidak dirasakan di dunia ini, akan ditimpakan di akhirat kelak dalam bentuk dosa dan balasan atas dosa tersebut.
Ekstensi Hukum Islam di Indonesia
Indonesia memang secara konstitusional tidak pernah menyatakan diri sebagai negara Islam, tetapi dikarenakan mayoritas penduduknya yang merupakan penganut agama Islam maka secara otomatis sebagian hukum Islam telah berlaku di Nusantara sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam. Berlakunya hukum Islam di Indonesia tidak terlepas dari berlakunya hukum adat di Indonesia. Hal ini di karenakan pengadopsian hukum Islam oleh hukum adat setempat yang ada di Indonesia.
Islam agama mayoritas yang di anut oleh bangsa Indonesia mempengaruhi pandangan hidup bangsa ini sepanjang sejarah termasuk didalamnya pada bidang hukum. Hukum seringkali mengikuti agama yang dianut seseorang. Dalam hal ini bagi orang Islam Indonesia, hukum Islam-lah yang berlaku baginya, sekalipun terdapat keragaman dalam praktiknya. Keadaan ini sudah berlaku berabad-abad lamanya semenjak kedatangan Islam di Indonesia.
Seiring beragamnya pemikiran teori hukum di atas serta perkembangan pemikiran dan penerapan hukum Islam di Indonesia, muncullah teori eksistensi yang menerangkan tentang adanya hukum Islam dalam hukum nasional Indonesia. Bentuk keberadaa hukum Islam dalam hukum nasional merupakan bagian integral dari hukum nasional Indonesia yang bersifat mandiri yang diakui keberadaannya oleh hukum nasional terdiri dari norma hukum Islam (agama) yang berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional Indonesia. Hukum Islam merupakan unsur utama hukum nasional di Indonesia .
Hukum Islam yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua golongan yakni hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis, yaitu hukum Islam yang mengatur hubungan antar manusia dan hubungan manusia dengan kebendaan yang disebut hukum muamalat (perdata) yang termasuk dalam hukum positif dalam peraturan perundang-undangan terdiri dari hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Sementara hukum Islam yang bersifat normatif mempunyai sanksi atau padanan kemasyarakatan bisa berupa ibadah murni atau hukum pidana.
Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Islam dan Eksistensinya di Indonesia "
Silakan berkomentar dengan bijak, tidak mengandung ujaran kebencian, kalimat tidak pantas ataupun pornografi.