Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Wisata Alam Posong, Semua Gunung Terlihat dalam Satu Frame
Kartu by.U, kartu digital pertama Indonesia
Xiaomi Redmi Cepat rusak?
Tips diet mudah, turun 8kg 2 bulan!
Cara mengembalikan foto yang terhapus

Fungsi, Tujuan, dan Prinsip-prinsip Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

 

tujuan PHK

BOODS.ID - Artikel ini merupakan bagian ke-2 dari artikel yang membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), silakan baca bagian-bagian lainnya untuk memahami secara menyeluruh.

Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja berkaitan erat dengan alasan mengapa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun tujuan dari pemutusan hubungan kerja lebih menitikberatkan pada jalannya perusahaan (pihak pengusaha).

Fungsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Mengurangi biaya tenaga kerja

Dalam beberapa kasus PHK, salah satu alasan mengapa perusahaan mengambil langkah PHK adalah melakukan efisiensi biaya. Efisiensi biaya ini berkaitan dengan keberlangsungan usaha. Tahun lalu banyak sekali perusahaan yang melakukan PHK dan dampaknya banyak orang yang di PHK lantaran terjadi pandemi Covid-19. Perusahaan banyak yang kesulitan membayar biaya gaji karyawan karena pandemi yang melumpuhkan segalanya.

Menggantikan kinerja yang buruk

Bagian integral dari manajemen adalah mengidentifikasi kinerja karyawan yang buruk dan membantu meningkatkan kinerja karyawan lainnya. Setiap perusahaan pasti memiliki standar kompetensi yang harus dimiliki karyawan, jika karyawan tidak memiliki standar yang di inginkan maka perusahaan akan mencari pekerja lain yang mampu menyelesaikan tugas.

Meningkatkan inovasi

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meningkatkan kesempatan kepada pekerja untuk memperoleh keuntungan yaitu (1) promosi jabatan / naik pangkat, (2) memberikan kesempatan kepada pekerja untuk meningkatkan level, (4) mempromosikan lowongan kerja kepada calon pekerja yang dapat memberikan inovasi/menawarkan pemikiran baru.

Kesempatan untuk perbedaan yang lebih besar

Meningkatkan kesempatan untuk mempekerjakan karyawan dari latar belakang yang majemuk dan mendistribusikan ulang komposisi budaya dan jenis kelamin tenaga kerja, sehingga kesempatan perusahaan untuk mendapatkan pekerja jauh yang berkompeten jauh lebih lebar.


Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja PHK diantaranya

Perusahaan / pengusaha bertanggung jawab terhadap keberlangsungan perusahaan dengan efektif, salah satunya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengurangan pekerja dapat diakibatkan karena beberapa faktor ekstenal, misalnya penurunan penjualan, tidak adanya pesanan, tidak adanya bahan baku produktif, menurunnya permintaan, kekurangan bahan bakar atau listrik, kebijaksanaan pemerintah dan meningkatnya persaingan. Tujuan lain dari PHK yaitu agar dapat mencapai sasaran seperti yang diharapkan perusahaan dan tidak menimbulkan masalah baru dengan memperhatikan tiga faktor penting, yaitu faktor kontradiktif, faktor kebutuhan, dan faktor sosial.


Prinsip-Prinsip Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Prinsip-prinsip dalam pemutusan hubungan kerja merupakan alasan dan mekanisme pemutusan hubungan kerja. Maka alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat kita ketahui adalah.

PHK karena Undang-Undang

Undang-undang dapat menyebabkan seseorang harus berhenti seperti karyawan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah habis izinnya. Hal lainya berkaitan dengan hukum, adanya undang-undang yang mengatur tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pekerja, misalya PNS melakukan pereselingkuhan, atau melakukan tindakan yang melanggar hukum atau undang-undang.

PHK karena Keinginan Perusahaan

Perusahaan dapat memberhentikan karyawan secara hormat ataupun tidak apabila karyawan melakukan kesalahan besar yang merugikan perusahaan. Selain itu PHK juga berkaitan dengan kemampuan membayar gaji, maka apabila perusahaan merasa berat makan jalan satu-satunya adalah melakukan pemutusan hubungan kerja untuk mempertahankan keberlangsungan usaha.

PHK karena keinginan karyawan

Pekerja dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu karena alasan mendesak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, lihat perjanjian kerja yang sudah ditanda tangani saat masuk. Karyawan memutuskan untuk resign karena banyak hal, misalnya mendapatkan tawaran atau pekerjaan lain yang lebih baik, memiliki usaha sendiri, dan lain sebagainya.

PHK karena Pensiun

Ketika seseorang telah mencapai batas usia tertentu sesuai dengan peraturan perusahaan yang disepakati, maka peusahaan akan melakukan pensiun kepada karyawan tersebut.

PHK karena kontrak kerja berakhir

Tipe pekerja yang kita ketahui ada dua tipe, yaitu pekerja tetap dan pekerja kontrak. Pekerja tetap itu artinya karyawan tersebut sudah diangkat menjadi karyawan tetap dan tidak lagi ada perjanjian masa kerja. Karyawan tersebut dapat bekerja selamanya sampai usia pensiun kecuali berlakunya poin-poin lainnya: undang-undang, keberlangsungan usaha, resign, meninggal, pensiun dll.

PHK karena kesehatan karyawan

Kesehatan karyawan dapat dijadikan alasan pemberhentian karyawan. Pemberhentian ini bisa atas keinginan perusahaan atau keinginan karyawan yang juga telah diatur berdasarkan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

PHK karena meninggal dunia

Pekerja yang telah meninggal dunia secara otomatis selesai sudah hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja yang bersangkutan. Jika pekerja meningal karena kecelakaan kerja, maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan hak-haknya kepada keluarga yang di tinggalkan atau ahli waris sesuai perundang-undangan yang berlaku.

PHK karena Perusahaan dilikuidisasi

Perusahaan tentu tidak menginginkan terjadinya likuidasi. Namun perusahaan memiliki banyak tantangan berkaitan dengan keberlangsungan usaha, maka dari itu likuidasi adalah hal yang umum terjadi. Likuidasi bisa disebabkan karena perusahaan tidak bisa menunaikan kewajibannya (membayar hutang), tidak menjalankan usaha sesuai perundang-undangan, mengalami kerugian yang terus menerus, dan lain sebagainya

Posting Komentar untuk "Fungsi, Tujuan, dan Prinsip-prinsip Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)"