Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Wisata Alam Posong, Semua Gunung Terlihat dalam Satu Frame
Kartu by.U, kartu digital pertama Indonesia
Xiaomi Redmi Cepat rusak?
Tips diet mudah, turun 8kg 2 bulan!
Cara mengembalikan foto yang terhapus

Sistem Manajeman Keamanan Pangan Olahan (SMKPO)

 


BOODS.ID - Sistem Manajeman Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) adalah sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran pangan. Sistem ini merupakan upaya pencegahan yang perlu dilakukan untuk menghasilkan pangan yang aman dan bermutu.

Pelaku Usaha yang sudah menerapkan SMKPO dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat SMKPO. Sertifikasi SMKPO terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO dan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO.

Sertifikasi ini merupakan pembaruan paradigma pengawasan dari yang selama ini watchdog control, yaitu bergantung dari hasil pengawasan Badan POM, menjadi proactive control, yaitu pelaku usaha secara mandiri melaporkan hasil audit internalnya kepada Badan POM

Dengan Sertifikasi SMKPO ini, pelaku usaha dapat mencantumkan logo SMKPO sebagai sarana promosi pemasaran/perdagangan untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Harapannya dapat membuka pemahaman dan kesadaran para peritel Pangan Olahan akan pentingnya setifikasi SMKPO dengan memanfaatkan pengajuan Sertifikasi secara online yang dapat diakses melalui https://e-sertifikasi.pom.go.id/

Badan POM berkomitmen untuk senantiasa melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam penerapan peraturan yang berlaku. Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam penerapan peraturan ini, Badan POM juga mengeluarkan Pedoman CPerPOB dan Pedoman Audit Internal yang dapat diacu oleh pelaku usaha peredaran pangan olahan dalam penerapan SMKPO.


Sertifikasi SMKPO

Dasar Hukum Sertifikasi SMKPO adalah Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2021 tentang Sistem Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Sarana Peredaran. Peraturan ini merupakan revitalisasi 2  (dua) peraturan BPOM yaitu Pedoman Cara Ritel yang Baik untuk toko modern dan Pedoman Cara Ritel yang Baik untuk pasar tradisional dengan menambahkan aspek  tanggung jawab manajemen, rencana keamanan pangan, dan sistem manajemen mutu.

Dalam Peraturan BPOM tersebut, setiap pelaku usaha wajib menerapkan SMKPO dalam melaksanakan kegiatan pangan olahan.

Pendaftaran Sertifikat SMKPO melalui sistem OSS (Online Single Submission) yaitu www.oss.go.id, pendaftaran tersebut masih gratis selama PPPNBP belum diterbitkan, setelahnya akan dikenakan biaya sebagai berikut:

1. Sertifikat Pemenuhan Komitmen sebesar Rp, 250.000

2. Sertifikat Pemenuhan Standar sebesar Rp, 500.000

Setelah kedua sertifikat terbit maka, setiap periode 6 bulan sekali ada laporan terkait keamanan pangan yang diaudit oleh tim audit internal perusahaan kepada BPOM. Terkait mekanisme pelaporan dan acuan pelaporan ada dalam CPerPOB. Masa berlaku Sertifikat SMKPO tersebut adalah 5 Tahun, setelahnya bisa dilakukan pengajuan sertifikat baru.

A. Dokumen-dokumen yang di upload dalam proses pendaftaran Sertifikat SMKPO:

  • Surat pernyataan pemenuhan komitmen SMKPO dari pelaku usaha (managemen)
  • Surat pernyataan pemenuhan standar SMKPO
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sistem Audit Internal
  • Layout sarana
  • Dokumen-dokumen keamanan mutu pangan.

B. Keuntungan menerapkan SMKPO.

  • Tidak menjadi prioritas pemeriksaan rutin BPOM (Sidak)
  • Terbangun kepercayaan konsumen
  • Pencantuman logo SMKPO untuk pemasaran, sehinggan konsumen tertarik dengan keamanan pangan di perusahaan.
  • Pengumunan di website dan media sosial BPOM bahwa perusahaan sudah sesuai standar keamanan dan mutu pangan.

C. Dokumen-dokumen keamanan mutu pangan:

1. Rencana Keamanan Pangan.

Kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan adanya cemaran, yaitu cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

2. SOP Pembersihan dan Perawatan.

Standar Operasional Prosedur tentang pembersihan dan perawatan hal-hal yang berkaitan dengan produk, seperti sarana penerimaan, penyimpanan, pemajangan (display) dll.

3. SOP Penanganan Produk

Standar Operasional Prosedur tentang Penanganan Produk dari penerimaan barang hingga produk sampai ke tangan komsumen.

4. SOP Pelatihan dan Kesehatan Personel

Standar kesehatan personel, misalkan adanya pengujian kesehatan terhadap karyawan, dan pelatihan karyawan mengenai Penanganan Kesehatan Pangan, seperti HACCP dll. 

5. SOP Tindakan Koreksi.

Tindakan koreksi adalah tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian yang terjadi dalam sistem manajemen mutu.

6. SOP Pengendalian Hama

Jika Pengendalian Hama dilakukan oleh pihak lain seperti Pest Control / Pest managemen  maka Standar Operasional Prosedur (SOP) mengikuti provider penyedia jasa tersebut.

7. SOP Penanganan keadaan Darurat dan Penanganan Komplain.

Prosedur Keadaan Darurat adalah Tata Cara dalam mengantisipasi keadaan darurat.

Prosedur Penanganan Komplain adalah prosedur untuk memastikan bahwa problem yang dihadapi pelanggan dapat ditangani dengan baik dan diselessaikan dengan cepat dan tepat, sehingga tercapai kepuasan pelanggan.


Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB)

CPerPOB adalah acuan yang digunakan dalam melakukan kegiatan penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran Pangan olahan di sarana Peredaran.

Dalam CPerPOB diatur mengenai Penerimaan, Penyimpanan, Ketentuan pemajangan barang. Penanganan Produk yang mengandung Babi, mulai dari penyimpanan sampai dengan pemajangan, tidak boleh bercampur dengan produk halal. Begitu pula dalam pemajangan, harus ada keterangan “MENGANDUNG BABI” dalam pemajangan produk tersebut.

Hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam membuat laporan hasil audit keamanan dan mutu pangan:

  • Kebijakan Keamanan Pangan, seperti Legality, Food Safety, Quality
  • Target mutu & Keamanan Pangan
  • Menyusun struktur organisasi
  • Menyusun Jobdesk sesuai struktur organisasi
  • Menyusun Tim Keamanan Pangan (Auditor Internal)
  • Deskripsi produk (Perdivisi) misal divisi buah dan sayur, makanan kaleng, minuman, dll
  • Menyusun SOP terkait Purchase Order, Penerimaan, Penyimpanan, Pemajangan dll

Kesimpulan

  1. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMKPO sesuai Peraturan BPOM No. 21 tahun 2021.
  2. SMKPO adalah sistem pelaporan mandiri, yang sebelumnya pengawasan dilakukan langsung oleh BPOM, di SMKPO ini pengawasan dilakukan oleh pelaku usaha.
  3. Meskipun pengawasan dilakukan mandiri oleh pelaku usaha, tapi akan dilakukan kunjungan/ sidak oleh BPOM terkait penerapan SMKPO oleh pelaku usaha secara acak.
  4. Pembuatan Sertifikan SMKPO masih gratis selama belum diterbitkan Peraturan PPPNBP ( kurang lebih satu tahun kedepan) setelahnya berbayar.
  5. Pembuatan sertifikat secara online melalui sistem OSS yaitu www.oss.go.id
  6. Sebelum membuat sertifikat SMKPO, harus dipersiapkan diantaranya: NIB, Surat pernyataan komitmen dan standar SMKPO, Sistem audit internal dan tim audit, Layout sarana, dan Dokumen-dokumen mutu pangan.
  7. Setelah mendapatkan sertifikat SMKPO, perusahaan wajib lapor hasil audit SMKPO setiap 6 bulan sekali. Metode pelaporan dan ketentuan pelaporan ada dalam CPerPOB.
  8. Ketentuan CPerPOB (Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik) ada dalam lampiran Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2021. Peraturan tersebut terdiri dari 172 halaman, dapat di unduh melalui https://www.jdih.po..go.id.
  9. SMKPO adalah sistem, sedangkan CPerPOB adalah alat (Tools) agar sesuai SMKPO.


Posting Komentar untuk "Sistem Manajeman Keamanan Pangan Olahan (SMKPO)"