Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Wisata Alam Posong, Semua Gunung Terlihat dalam Satu Frame
Kartu by.U, kartu digital pertama Indonesia
Xiaomi Redmi Cepat rusak?
Tips diet mudah, turun 8kg 2 bulan!
Cara mengembalikan foto yang terhapus

Prinsip-prinsip Supervisi Pendidikan.



BOODS.ID - Pendidikan menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ yang mendapat imbuhan ‘pe’ dan akhiran ‘an’, maka kata tersebut dapat diartikan sebagai proses atau cara atau perbuatan mendidik. Secara bahasa definisi pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.

Sedangkan menurut Ki Hajar Dewantara pengertian pendidikan adalah Sebuah tuntutan di dalam hidup tumbuh kembangnya anak-anak, adapun maksud dari pendidikan tersebut adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.

Agar proses pendidikan tersebut berlangsung dengan baik maka diperlukan sumber daya manusia yang handal untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik. Selain sumber daya manusia, perencanaan atau kurikulum pendidikan yang sesuai juga sangat berpengaruh terhadap pendidikan tersebut agar dapat tercapai sesuai dengan tujuan dan harapan. Kurikulum tersebut tersusun dari standar-standar pembelajaran dan pengembangan intelektualitas manusia. Untuk itu, efektif dan tidaknya sebuah lembaga pendidikan baik itu pendidikan umum maupun pendidikan agama, tidak terlepas dari peran aktifnya seorang pengawas, karena pengawas/supervisor akan selalu mengontrol berjalannya pendidikan di sebuah institusi pendidikan.

Supervisor yang dimaksud adalah orang yang bertugas mengawasi setiap pelaksanaan program pendidikan di suatu lembaga pendidikan. Supervisor mengadakan pengawasan, evaluasi dan bertanggung jawab tentang efektivitas program tersebut. Untuk itu dalam mengadakan supervisi pendidikan harus berpegang pada prinsip-prinsip supervisi pendidikan.

1. Apa yang dimaksud dengan prinsip?

2. Apa saja prinsip-prinsip supervisi pendidikan?

3. Apa saja prinsip-prinsip supervisi pendidikan menurut para ahli?

4. Apa yang dimaksud dengan Supervisi pendidikan Islam?


Pembahasan

Berikut ini pembahasan mengenai prinsip-prinsip Supervisi Pendidikan.

A. Pengertian Prinsip.

Prinsip menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebuah asas/pernyataan kebenaran yang menjadi pokok dasar dalam berpikir atau bertindak oleh kelompok atau pribadi seseorang. Dalam pengertiannya, prinsip dapat dipahami suatu pegangan hidup yang diyakini seseorang dalam membantu dirinya mencapai tujuan hidup yang dia inginkan atau direncanakan.

Sementara itu, supervisi pendidikan dapat diartikan sebagai bimbingan profesional bagi guru-guru. Bimbingan profesional tersebut merupakan segala usaha yang memberikan kesempatan bagi para guru untuk berkembang secara profesional, agar lebih maju dalam melaksanakan tugas-tugasnya yaitu memperbaiki dan meningkatkan proses belajar murid-murid. Oleh karena itu suatu pengajaran sangat tergantung pada kemampuan mengajar guru, maka kegiatan supervisi merupakan hal yang utama dalam peningkatan kemampuan profesionalisme guru, sehingga diharapkan mampu meningkatkan mutu proses belajar mengajar. Seorang supervisor apakah itu Kepala Sekolah, Pemilik Sekolah atau Pengawas sekolah dalam melaksanakan supervisi hendaknya berdasarkan pada prinsip-prinsip supervisi.


B. Prinsip-prinsip Supervisi Pendidikan.

Yang dimaksud prinsip-prinsip supervisi pendidikan adalah kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman atau yang dijadikan landasan dalam melakukan kegiatan supervisi dalam lingkup lembaga pendidikan.

Supervisi pendidikan merupakan pembinaan kearah perbaikan situasi pendidikan dan pengajaran sekolah pada umumnya dan meningkatkan mutu belajar mengajar terhadap peserta didik di sekolah. Supervisi pendidikan pada dasarnya ialah melakukan pembinaan kearah pengembangan dan kemampuan guru dalam mengatasi dan menyelesaikan masalah yang dihadapinya dengan kemampuan sendiri.

Berikut ini merupakan prinsip-prinsip supervisi pendidikan :

1. Supervisi bersifat kontruktif, yang dibimbing dan diawasi harus dapat menimbulkan dorongan untuk bekerja.

2. Supervisi harus didasarkan pada keadaan dan kenyataan yang sebenarnya.

3. Supervisi harus sederhana dan informal dalam pelaksanaannya.

4. Supervisi harus dapat memberikan perasaan aman terhadap guru-guru yang disupervisi/diawasi.

5. Supervisi harus berdasarkan atas hubungan profesional, bukan hubungan pribadi.

6. Supervisi harus memperhitungkan kesanggupan, sikap dan mungkin perasangka para guru di sekolah.

7. Supervisi tidak bersifat mendesak, karena dapat menimbulkan perasaan gelisah para guru.

8. Supervisi tidak boleh didasarkan atas kekuasaan pangkat, kedudukan atau kekuasaan pribadi.

9. Supervisi tidak boleh bersifat mencari-cari kesalahan atau kekurangan para guru.

10. Supervisi tidak boleh terlalu cepat mengharap hasil dan tidak boleh cepat kecewa.

11. Supervisi hendaknya bersifat preventif, korektif dan kooperatif ( M.Riva’i,1982:82)


C. Prinsip-prinsip Supervisi Pendidikan menurut Ahli

a. Tahalele & Indrafachrudi

Sedangkan menurut Tahalele dan Indrafachrudi (1975) prinsip-prinsip supervisi Pendidikan yaitu:

1. Supervisi harus dilaksanakan secara demokratis dan kooperatif,

2. Supervisi harus kreatif dan konstruktif,

3. Supervisi harus ”scientific” dan efektif,

4. Supervisi harus dapat memberi perasaan aman pada guru-guru,

5. Supervisi harus berdasarkan kenyataan,

6. Supervisi harus memberi kesempatan kepada supervisor dan guru-guru untuk mengadakan “self evaluation”


b. Moh Riva’i

Menurut Moh Riva’i, MA dalam buku Administrasi dan Supervisi Pendidikan (Ngalim Purwanto, 1987) untuk dapat menjalankan tugas supervisi pendidikan sebaik-baiknya, Supervisor hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Supervisi hendaknya bersifat konstruktif dan kreatif yaitu pada yang dibimbing dan diawasi harus dapat menimbulkan dorongan untuk bekerja.

2. Supervisi harus didasarkan atas keadaan dan kenyataan yang sebenar-benarnya (realistis, mudah dilaksanakan).

3. Supervisi harus sederhana dan informal dalam pelaksanaannya.


c. Oteng Sutisna

Menurut Oteng Sutisna (1983), ada beberapa prinsip pokok tentang supervisi, yaitu:

1. Supervisi hendaknya disesuaikan dengan kondisi setempat karna berguna untuk memenuhi kebutuhan perseorangan dari personil sekolah.

2. Pada dasarnya personil pelaksana pendidikan di sekolah memerlukan dan berhak atas bantuan supervisi.

3. Supervisi hendaknya membantu menjelaskan tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran pendidikan.

4. Supervisi yang merupakan bantuan dan pembinaan untuk guru dan staff TU.

5. Supervisi hendaknya merupakan wahana untuk menjelaskan dan berdiskusi tentang hasil-hasil penelitian pendidikan yang mutakhir.

6. Supervisi hendaknya membantu memperbaiki sikap dan hubungan dari smua anggota staf sekolah dengan orangtua siswa dan masyarakat setempat, serta pihak-pihak yang terkait dengan kehidupan sekolah.

7. Dalam pendidikan yang berlangsung disekolah tampaknya kepala sekolah merupakan penanggung jawab utama keberlangsungan pendidikan disekolah yang ia pimpin. Selanjutnya pengawas merupakan pejabat yang berada lebih tinggi untuk melakukan supervise.

8. Tanggung jawab program seperti berada pada dua pejabat, pertama supervise sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah sedangkan pengawas bertanggung jawab atas supervise semua sekolah yang menjadi wewenang pembinaannya.


d. Prinsip-prinsip supervisi pendidikan menurut Sagala : 

1. Ilmiah, berarti : 

a. Menggunakan alat (instrument) yang dapat memberikan informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses belajar mengajar. 

b. Sistematis, berarti dilaksanakan secara teratur, berencana dan berkelanjutan. 

c. Objektif, berarti data yang didapat berdasarkan hasil observasi nyata. Kegiatan- kegiatan perbaikan atau pengembangan berdasarkan hasil kajian kebutuhan-kebutuhan guru atau kekurangan guru, bukan berdasarkan tafsiran pribadi. 


2. Demokratis, berarti menjunjung tinggi azas musyawarah, memiliki jiwa kekeluargaan yang kuat serta sanggup menerima pendapat orang lain. 

3. Kooperatif, berarti kerja sama seluruh staf dalam kegiatan pengumpulan data, analisa data dan perbaikan serta pengembangan proses belajar mengajar hendaknya dilakukan dengan cara kerja sama seluruh staf sekolah. 

4. Konstruktif dan kreatif. Membina inisiatif guru dan mendorong guru untuk aktif menciptakan suasana dimana tiap orang merasa aman dan bebas menggunakan potensi-potensinya. Supervisor perlu menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip tersebut di atas. 


Dari prinsip-prinsip yang di paparkan oleh beberapa ahli diatas, dapat meningkat kinerja guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Permasalah yang dihadapi dalam melaksanakan supervisi dilingkungan pendidikan ialah bagimana cara mengubah pola pikir yang otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif.

Karena prinsip-prinsip supervisi di atas merupakan kaidah-kaidah yang harus dijadikan pedoman atau dijadikan landasan di dalam melakukan supervisi, maka hal itu mendapat perhatian yang sungguh - sungguh dari para supervisor, baik dalam konteks hubungan antara supervisor dengan guru, maupun  dalam proses pelaksanaan supervisi.


D. Supervisi Pendidikan Islam.

Supervisi Pendidikan Islam adalah suatu kegiatan pengarahan terhadap kinerja tenaga pendidik untuk memperbaiki suatu system pembelajaran, serta memasukkan kurikulum yang berbasis keislaman pada mata pelajaran sehingga para tenaga pendidik dalam pengajarannya disertai unsur-unsur keislaman agar tercipta anak didik yang islami dan berintelektual.

Supervisi dalam pendidikan Islam, merupakan suatu bentuk usaha pembinaan dan  pengembangan program pendidikan agama islam, dengan harapan pendidikan dan pengajaran agama di Madrasah dan sekolah-sekolah pada umumnya sesuai dengan progran pendidikan yang telah ditetapkan oleh madrasah atau sekolah. Usaha-usaha tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kulitas belajar mengajar di dalam kelas.

Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama (Bimbaga Islam) Kemanterian Agama RI, tugas pokok supervisi pendidikan Agama Islam ialah:

1. Melakukan supervisi pelaksanaan tugas guru agama islam di bidang bimbingan pengajaran agama,  akhak, keterampilan ubudiyah dan Muamalah pada tingkat taman kanak-kanak dan sekolah dasar

2. Melakukan supervisi pelaksanaan tugas guru dan tugas pembinaan penguruan Agama Islam tingkat Raudlatul Atfal (TK) dan Ibtidaiyah (SD) (Marwan Sartijo :1998:154) Berdasarkan pada surat Edaran Dirjen Bimbaga Islam No. E/II/I/178/ 1982 pelaksanaan tugas pengawa Pendidikan Agama Islam sebagai berikut:

a. Melakukan kunjungan kelas.

b. Mengadakan pertemuan induvidual dengan guru untuk membicarakan hal-hal yang bersifat khusus.

c. Membimbing guru-guru agama Islam dalam merumuskan dan mengembangkan bahan pelajaran

d. Memberikan saran dan instruksi kepada guru-guru tentang bagaimana melaksanakan unit bahan pengajaran

e. Menilai dan melaksanakan serta menyeleksi buku-buku yang dijadikan buku bacaan atau buku pustaka

f. Bertindak sebagai konsultan di dalam pertemuan atau rapat kelompok

g. Menyusun laporan tertulis dan menyampaikan laporan berkala tentang kegiatan yang dilakukan, ( Marwan Sartijo :1998:154)



A. Kesimpulan

1. Prinsip adalah sebuah asas/pernyataan kebenaran yang menjadi pokok dasar dalam berpikir atau bertindak oleh kelompok atau pribadi seseorang. Dalam pengertiannya, prinsip dapat dipahami suatu pegangan hidup yang diyakini seseorang dalam membantu dirinya mencapai tujuan hidup yang dia inginkan atau direncanakan. 

2. Supervisi pendidikan merupakan pembinaan kearah perbaikan situasi pendidikan dan pengajaran sekolah pada umumnya dan meningkatkan mutu belajar mengajar kepada peserta didik di sekolah. Supervisi pendidikan pada dasarnya melakukan pembinaan kearah pengembangan dan kemampuan guru dalam mengatasi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya dengan kemampuan sendiri.

3. Sedangkan yang dimaksud prinsip-prinsip supervisi pendidikan adalah kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman atau yang dijadikan landasan dalam melakukan kegiatan supervisi dalam lingkup lembaga pendidikan.


B. Saran.

Penyusun menyadari bahwa makalah ini diperlukan beberapa revisi demi perbaikan yang mencakup materi yang berkaitan dengan Prinsip-Prinsip Supervisi Pendidikan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar semakin baik dalam menyusun makalah pada kesempatan berikutnya.



DAFTAR PUSTAKA

Sumarto, Supervisi Pendidikan Islam, Bengkulu : Penerbit Buku Literasiologi. 2019

Departemen Agama RI. Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pendidikan Agama. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam. 2003.

Jurnal Sosial Budaya, Vol. 8 No. 01 : Januari – Juni 2011

Posting Komentar untuk "Prinsip-prinsip Supervisi Pendidikan."