Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi
BOODS.ID - Artikel ini adalah bagian teakhir dari artikel Menyelesaikan Masalah Sengketa Pertanahan melalui Jalur Mediasi, silakan baca bagian-bagian sebelumnya untuk memahami secara keseluruhan.
Pada Pasal 23 Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2006 menunjukkan bahwa mediasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa pertanahan walaupun ketentuan hukum dalam penggunaan mediasi sengketa pertanahan tidak dijelaskan secara rinci. Ketentuan hanya berbentuk Petunjuk Teknis yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Adapun wewenang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam sengketa dan konflik pertanahan yakni :
1. Kesalahan prosedur pengukuran
2. Kesalahan proses pendaftaran
3. Kesalahan penetapan pendaftaran hak tanah
4. Kesalahan penetapan tanah terlantar
5. Tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah (sertifikat ganda)
6. Pemeliharaan data pendaftaran tanah
7. Penerbitan sertifikat pengganti
8. Pemberian informasi data pertanahan
9. Proses pemberian izin
10. Penyalahgunaan pemanfaatan ruang
11. Penerapan peraturan perundanngan
Penyelesaian sengketa dengan jalur mediasi pada prinsipnya merupakan win-win solution bagi para pihak. Penyelesaian sengketa juga tidak akan memerlukan waktu yang lama dan hubungan baik antar pihak terus terjaga.
Pasal 6 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Abritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa kesepakatan atau beda pendapat secara tertulis harus terdaptar pada Pengadilan Negeri dan wajib dilaksanakan sebelum 30 (tiga puluh) hari sejak didaftarkan.
Penanganan sengketa pertanahan ini akan berawal dari inventarisasi jumlah, tipologi, pokok permasalahan, penanganan yang dilakukan serta kebijakan penyelesaian yang akan diambil. Peserta mediasi Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan di jelaskan pada Pasal 39 PM ATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2016.
Peserta mediasi pada pelaksanaannya terdiri dari mediator, para pihak yang bersengketa (tidak dapat dikuasakan) dan para ahli atau pejabat yang terkait dalam sengketa yang bersangkutan.
Pada Pasal 41 dan Pasal 42 PMATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus “ Dalam hal mediasi menemukan kesepakatan, dibuat Perjanjian Perdamaian berdasarkan berita acara mediasi yang mengikat para pihak. Perjanjian Perdamaian didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Posting Komentar untuk "Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi"
Silakan berkomentar dengan bijak, tidak mengandung ujaran kebencian, kalimat tidak pantas ataupun pornografi.