Pengertian Tanah, Sengketa dan Sengketa Pertanahan.
BOODS.ID - Artikel ini adalah salah satu bagian daripada Menyelesaikan Permasalah Sengketa Tanah Melalui Mediasi yang menjelaskan perkara sengketa tanah. Silakan baca untuk memahami lebih lanjut. Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai apa yang disebut dengan tanah, pengertian sengketa, sengketa lahan atau sengketa tanah.
Pengertian Tanah
Tanah merupakan salah satu media tumbuhnya tanaman, baik tanaman semusim maupun tanaman tahunan seperti padi, singkong, pepohonan dan lain sebagainya. Dalam tanah terdiri atas udara, air, bahan mineral, dan bahan organik lainnya. Tanah memiliki sifat yang sangat dinamis, tanah terus menerus mengalami perubahan yang dipengaruhi oleh iklim yaitu curah hujan dan suhu lingkungan, bentuk wilayah / permukaan tanah, bahan induk, waktu, dan organisme.
Tanah dalam pengertian hukum Agraria yaitu lapisan permukaan bumi yang di gunakan untuk di pakai usaha oleh seseorang atau badan hukum. Dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 (Undang-undang Pokok Agraria / UUPA) Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dinyatakan bahwa “Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan badan hukum”
Tanah merupakan aspek penting bagi kehidupan manusia yang sifatnya abadi. Hubungan ini terlihat dari sejak manusia lahir hingga mati manusia akan selalu membutuhkan tanah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Di negara kita, kekuasaan terbesar yang mengatur pengusaan tanah di pegang oleh negara. Segala kekuasaan pemberian tanah menurut keperluannya pada seseorang atau badan hukum dilakukan oleh Negara.
Penguasaan Negara terhadap tanah di Indonesia sebagai lembaga negara yang diberi wewenang dari bangsa Indonesia untuk mengatur dan menyelenggarakan perembukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Serta hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang ada didalamnya.
Pengertian Sengketa
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sengketa merupakan suatu hal yang menimbulkan perselisihan, pertengkaran dan perbedaan pendapat. Menurut undang- undang, sengketa hukum muncul ketika suatu pihak secara perdata tidak mematuhi apa yang disepakati.
Acar mediasi mengartikan bahwa Sengketa merupakan pertentangan yang terjadi dalam masyarakat yang membentuk penentangan terhadap satu objek permasalahan.
Sengketa dalam artian luas dapat dibagi menjadi dua, yaitu sengketa sosial biasanya yang tidak menimbulkan akibat hukum dan Sengketa Hukum dikarenakan pelanggaran hukum pidana, perdata, tata usaha negara maupun hukum internasional :
Pengertian Sengketa Pertanahan
Dalam peraturan kepala BPN RI Nomor 3 tahun 2011 Menyatakan bahwa sengketa pertanahan merupakan perselisihan pertanahan yang tidak berdampak luas secara sosial politis. Sengketa tanah dapat berupa sengketa administratif. perdata, pidana terkait pemilikan, transaksi, pendaftaran, penjamin, pemanfaatan, penguasaan dan sengketa hak ulayat.
Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat dewasa ini bergerak sangat cepat, pembangunan yang terjadi di segala bidang mempengaruhi harga tanah. Berjalannya kehidupan memungkinkan terjadi persinggungan baik antar manusia maupun badan hukum. Persinggungan tersebut menimbulkan reaksi positif, maupun negatif . Jika salah satunya mendapatkan kerugian hal inilah yang menyebabkan terjadinya sengketa.
Semakin kompleks permasalahan pertanahan diiringi dengan bertambahnya jumlah kasus setiap tahunnya. Jika permasalahan tanah dilihat dari sudut pandang hukum maka akan sulit penyelesaiannya. Sengketa hukum tanah dapat berawal dari pengaduan pihak yang mengajukan tuntutan atas hak tanah kepemilikannya. Dalam pasal 1 undang-undang pokok agraria memperlihatkan Pentingnya kedaulatan tanah bagi Negara Indonesia.
Posting Komentar untuk "Pengertian Tanah, Sengketa dan Sengketa Pertanahan."
Silakan berkomentar dengan bijak, tidak mengandung ujaran kebencian, kalimat tidak pantas ataupun pornografi.